Senin, September 26, 2011

Kronologis AREMA INDONESIA Dibawah Kendali Rendra Kresna,Iwan Kurniawan dan Eddy Rumpoko



Berikut ini Rentetan Kronologis AREMA INDONESIA Dibawah Kendali Rendra Kresna,Iwan Kurniawan dan Eddy Rumpoko:
  • 3 Agustus 2009, PT Bentoel menyerahkan pengelolaan Arema Indonesia kepada Konsorsium yang didalamnya terdapat nama Ketua Yayasan M Nur, Bendahara Yayasan Rendra Kresna, dan Sekretaris Yayasan Mujiono Mujito. Sedang dalam direksi, ditunjuk Gunadi Handoko sebagai Direktur Utama. Setelah sebelumnya, Darjoto dalam beberapa pernyataannya di media, awalnya Arema diberikan kepada publik melalui representasi Rendra Kresna saat itu sebagai Wakil Bupati Malang dan Iwan Kurniawan mewakili pengusaha. Namun, saat digelar acara simbolis serah terima pengelolaan ke Konsorsium di Hotel Santika, hadir Rendra Kresna, M. Nur, Mujiono Mujito mewakili Konsorsium, dari Bentoel di hadiri Satrija Budi Wibawa, dan sebagai mediator CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono. Namun, sampai saat ini, tidak ada dokumen pengesahan Menkumham terkait perubahan pengurus yayasan, hanya ada dokumen Akta No. 01 tanggal 3 Agustus 2009, Notaris Nurul Rahadianti tentang perubahan susunan pengurus Yayasan Arema, berdasarkan keputusan pembina .
  • 8 September 2009, Darjoto Setiawan mengundurkan diri dari Dewan Pembina Yayasan. Namun, sampai tahun 2011, pengunduran diri Darjoto Setiawan tidak pernah di proses oleh Yayasan sampai ada rapat gabungan pada 29 Mei 2011 untuk mengisi kelengkapan dewan Pembina, yang dalam rapat tersebut hadir M. Nur, Rendra Kresna dan Bambang Winarno memutuskan Dewan Pembina Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan. Rapat gabungan itu dituangkan dalam Akta Notaris Dina Agung Citra Dewi, SH, MKn melalui Akta No 57 tanggal 19 Mei 2011
    Oktober 2009-2010 ISL 2009/2010 bergulir.
  • 9 Maret 2010 Gunadi Handoko resmi mundur dari jabatan Direktur PT Arema Indonesia, tapi sampai 2011, tidak ada proses dari internal Yayasan Arema untuk mengganti susunan direksi, baru digelar RUPS tanggal 1 Agustus 2011, kemudian di tuangkan dalam Akte Notaris No. 100 melalui Notaris Eko Handoko Widjaja, SH tentang perubahan susunan pengurus PT Arema Indonesia. Selama periode tersebut, M. Nur menunjuk dirinya sendiri menjabat rangkap sebagai Komisaris dan Pjs. Dirut PT Arema Indonesia, ini jelas pelanggaran atas Undang-Undang Yayasan maupun Undang Undang Perseroan Terbatas. Juli 2010, Arema Indonesia Juara ISL
  • 2 Agustus 2010 Mujiono Mujito mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Yayasan, melalui Pembina Yayasan Arema, Pengawas Yayasan Arema dan Pengurus Yayasan Arema.
  • September 2010, M. Nur dan Siti Nurjanah mulai tidak aktif bekerja baik di Yayasan dan PT Arema Indonesia, tanpa alasan yang jelas. Di sejumlah media disebutkan, M. Nur dan Siti Nurjanah beraktifitas di Konsorsium Liga Primer Indonesia (LPI), terjadi gejolak di Aremania, dan pengurus Yayasan Arema dan PT Arema Indonesia, karena M. Nur dan Siti Nurjanah berupaya agar Arema Indonesia mengikuti kompetisi LPI. Namun, hal itu ditolak baik oleh Aremania, dan pengurus Yayasan Arema dan PT Arema Indonesia, karena khawatir kesempatan Arema Indonesia untuk tampil di Liga Champion Asia tahun 2011, dapat terancam, karena FIFA dan AFC dalam perjalanannya menilai Kompetisi LPI sebagai kompetisi yang tidak diakui induk organisasi PSSI
  • 25 Oktober 2010 Rendra Kresna mengajukan pengunduran diri sebagai Bendahara Yayasan Arema, surat ditujukan kepada Ketua Yayasan Arema.
  • 9 Nopember 2010, Dewan Pengawas Bambang Winarno mengeluarkan surat ditujukan kepada Pengurus Yayasan, bahwa surat pengunduran diri Bendahara Yayasan dan Sekretaris Yayasan, dianggap cacat hukum, karena melanggar undang-undang yayasan karena surat pengunduran diri harusnya ditujukan kepada Dewan Pembina Yayasan, bukan kepada Ketua Yayasan, karena itu surat pengunduran itu dianggap batal demi hukum. Sehingga, Rendra Kresna tetap tercatat sebagai Bendahara Yayasan.
  • 19 Mei 2011 – Digelar Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas Yayasan Arema untuk mengisi kelengkapan susunan pengurus yayasan arema dalam hal ini Dewan Pembina Yayasan Arema, hadir Muhammad Nur selaku Ketua Yayasan, Rendra Kresna selalu Bendahara Yayasan, Bambang Winarno selaku pengawas yayasan, rapat membahas tentang pengangkatan Pembina Yayasan, disetujui mengangkat dewan pembina Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan. Rapat gabungan di notarilkan melalui notaris Dina Agung Citra Dewi, SH, MKn melalui Akta No 57
  • 2 Juni 2011. M. Nur didampingi Rendra Kresna bertemu dengan pemain dan pelatih Arema Indonesia di Batavia Resto Jl Jakarta Kota Malang, dalam pertemuan itu HM. Nur berjanji akan segera menyelesaikan gaji pemain tanggal 19 Juni 2011. HM. Nur juga sampaikan, bahwa dalam rapat gabungan yang digelar 19 Mei 2011, dirinya menyetujui nama Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan, sebagai Dewan Pembina.
  • 13 Juni 2011. M. Nur membayar sisa gaji pemain di Pendopo Kota Batu, pembayaran itu tanpa berkordinasi dengan pengurus Yayasan lainnya. Padahal malam itu di Pendopo Kabupaten Malang, M. Nur telah melakukan kesepakatan pertemuan dengan Rendra Kresna dan Bambang Winarno untuk membahas terkait yayasan.
  • 14 Juni 2011 Dewan Pengawas, Bambang Winarno mengusulkan penonaktifan HM. Nur sebagai Ketua Yayasan kepada Dewan Pembina dengan alasan HM Nur bahwa M. Nur menyalahi UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. M. Nur dianggap sudah membuat kebijakan yang menyalahi aturan yayasan. Yakni mencari dana atau investor untuk membayar gaji pemain tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari seluruh pengurus Yayasan Arema lainnya, selain itu juga M. Nur melanggar UU Yayasan dan UU Perseroan Terbatas karena memiliki jabatan rangkap di Yayasan dan di PT sebagai Komisaris sekaligus Pjs. Direktur Umum yang sebenarnya tidak diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Sesuai pasal 43 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2001. M. Nur juga dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Arema yang tertuang dalam berita acara rapat dewan pengurus (Rapat Pleno) Yayasan Arema berkedudukan di Malang sejak 21 Januari 2003. Menurut UU Yayasan, dewan pengawas memiliki untuk memberhentikan sementara anggota pengurus yayasan. M. Nur diberikan waktu 14 hari untuk diminta keterangannya untuk pembelaannya terhadap surat Dewan Pengawas kepada Dewan Pembina.
  • 28 Juni 2011, Dewan Pembina Yayasan, Rendra Kresna rapat bersama anggota dewan pembina Iwan Kurniawan menyetujui rekomendasi Dewan Pengawas untuk mengnonaktifkan HM Nur sebagai Ketua Yayasan, setelah Rendra Kresna menunggu kehadiran M. Nur di Kantor Arema, Jl Sultan Agung 9 Kota Malang. Namun, sampai pukul 21:00 WIB, M. Nur tidak hadir, akhirnya disaksikan Aremania dan kalangan media, Rendra Kresna mengumumkan menyetujui usulan Dewan Pengawas.
  • 4 Juli 2011 Dewan Pembina Yayasan dan Dewan Pengawas melakukan rapat untuk mengisi kelengkapan yayasan, dalam rapat itu dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Dewan Pembina Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan menyetujui perubahan nama-nama pengurus Yayasan
  • 1 Agustus 2011. Pengurus Yayasan Arema mengadakan RUPS, agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Rapat menyetujui pengurus direksi yang baru.
  • 11 Agustus 2011, Dewan Pembina rapat dihadiri Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan sebagai Dewan Pembina, dan Bambang Winarno sebagai Pengawas Yayasan Arema, terbentuk susunan Dewan Pembina dengan menambahkan nama Edi Rumpoko sebagai Dewan Pembina Yayasan.
  • 19 Agustus 2011 , hasil rapat dewan pembina dan dewan pengawas mencatatkan ke notaris Eko Handoko Widjaja, SH dan terbit akte notaris no 96 , dilanjutkan pendaftaran ke Depkumham untuk mendapatkan pengesahan perubahan susunan pengurus yayasan arema.
  • 20 Agustus 2011, hasil RUPS di catatkan ke Notaris Eko Handoko Widjaja, SH, diterbitkan Akta Notaris No 100 tentang pernyataan keputusan rapat. Selanjutnya di daftarkan ke Depkumham untuk mendapatkan persetujuan.
  • 20 September 2011, Depkumham mengeluarkan surat pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Arema Indonesia Nomor. AHU-AH.01.10-29039, sedang Daftar Perseroan Nomor AHUY-0073916.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 14 September 2011.
Dari kronologis diatas, maka dengan ini kami Aremania berkeyakinan, keputusan PSSI memilih HM Nur sebagai pengelola sangat tidak sah.Karena alasan :
1. Selain data dan fakta hukum yang diberikan M. Nur sangat lemah, seharusnya PSSI mengacu pada keputusan hukum yang terakhir
2. PSSI harusnya menguji validitas dokumen hukum tidak hanya dengan kedua kubu, tapi langsung ke Depkumham
3. PSSI perlu mengecek data terakhir ke PT Liga Indonesia dan AFC, terkait keikutsertaan Arema Indonesia terdaftar atas nama Presiden Kehormatan, Rendra Kresna, mestinya diputuskan Rendra Kresna, persoalan adanya masalah hukum di Yayasan, diselesaikan di ranah pengadilan.
4. Fakta di lapangan, Aremania sebagai suporter terbesar Arema Indonesia sangat mendukung keberadaan Arema Indonesia dibawah pengelolaan Dewan Pembina Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan, karena bertanggung jawabmenyelesaikan persoalan Arema, dan aktif dala mengelola Arema selama kurun waktu dua tahun reakhir, sedangkan M. Nur pernah meninggalkan Arema selama 10 bulan dekade September 2010- sampai Januari 2011.
5. M. Nur sudah pernah dipecat dari Ketua Yayasan, karena melanggar undang –undang yayasan, sebab jabat rangkap sebagai Komisaris dan Pjs. Dirut PT Arema Indonesia, karena itu dipertanyakan keputusan PSSI menyerahkan pengelolaan kepada HM Nur, kapasitasnya sebagai apa.
6. Sesuai petunjuk PSSI dalam daftar 15 syarat verifikasi klub, agar klub mendapat dukungan dari pemerintah daerah, kubu Rendra Kresna, Iwan Kurniawan dan Edi Rumpoko, juga telah memiliki dukungan dari dua pimpinan kepala daerah dan DPRD.
Dari latar belakang itulah, kami menuntut agar PSSI menangguhkan keputusan memilih M. Nur sebagai pengelola Arema Indonesia untuk mengikuti kompetisi tahun ini. Bila tidak, kami akan MEMBOIKOT segala aktifitas sepakbola dibawah naungan HM. Nur, termasuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada PSSI.(eyk)

Sumber : http://news.aremania.com/2011/09/26/kronologis-arema-indonesia-dibawah-kendali-rendra-kresnaiwan-kurniawan-dan-eddy-rumpoko/

Tidak ada komentar: